Ketentuan Penilaian Mata Kuliah
Sistem penilaian yang digunakan adalah Penilaian Acuan Patokan (PAP). Pengalihan Nilai berdasarkan PAP ke nilai standar sebagai berikut:
Nilai Absolut | Nilai Relatif | Bobot | Keterangan |
80-100 | A | 4 | sangat baik |
70-79 | B | 3 | baik |
60-69 | C | 2 | cukup |
50-59 | D | 1 | kurang |
< 50 | E | 0 | gagal |
Penilaian suatu mata kuliah ditetapkan sebagai berikut
- Nilai suatu mata kuliah ditentukan dengan nilai absolut dari 0 (nol) sampai 100 (seratus).
- Nilai suatu mata kuliah adalah niali gabungan dari tatap muka / aktivitas kelas, tugas terstruktur dan mandiri, ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
- Bobot kegiatan perkuliahan adalah sebagai berikut:
- 10% aktivitas
- 20% tugas
- 3o% UTS
- 40% UAS
Cara perhitungan indeks prestasi (IP) adalah sebagai berikut
Ki = Jumlah SKS mata kuliah yang ditempuh
Ni = Nilai mata kuliah
IP = Indeks Prestasi
N = Jumlah mata kuliah
Contoh, pada suatu semester, seorang mahasiswa menempuh 6 mata kuliah (18 SKS) dengan hasil sebagai berikut:
Mata Kuliah | SKS | Nilai Bobot | Nilai Huruf | Jumlah Nilai (SKS x bobot) |
1 | 3 | A | 4 | 12 |
2 | 3 | B | 3 | 9 |
3 | 3 | C | 2 | 6 |
4 | 3 | D | 1 | 3 |
5 | 3 | C | 3 | 6 |
6 | 3 | E | 0 | 0 |
18 | 36 |
Jumlah SKS yang ditempuh = 18 SKS
Jumlah nilai = 36
IP = 36 / 18 = 2,00
Ketentuan Evaluasi Hasil Studi
- Evaluasi 4 Semester (2 tahun pertama): untuk melanjutkan studi ke tahun ketiga (tanpa memperhitungkan cuti akademik), mahasiswa harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 45 SKS nilai tertinggi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.
- Evaluasi 8 Semester (2 tahun berikutnya): untuk melanjutkan studi ke tahun ke lima (tanpa memperhitungkan cuti akademik mahasiswa harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 90 SKS dengan IP Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.
- Evaluasi keberhasilan studi pada akhir program studi sarjana dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Mengumpulkan 144 SKS
- Mencapai IPK ≥ 2,00
- Tidak ada nilai E
- Nilai D tidak lebih dari 10%
- Telah lulus ujian skripsi
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh fakultas/universitas.
- Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan seperti tersebut pada butir a atau b di atas akan diberhentikan (drop out).
Ketentuan Memperbaiki Indeks Prestasi
Mahasiswa diperkenankan memperbaiki nilai suatu mata kuliah dengan memprogramkan kembali mata kuliah tersebut sepanjang batas waktu studinya masih memungkinkan, dengan mengikuti seluruh kegiatan sesuai dengan aturan yang menyangkut komponen penilaian. Bila mahasiswa memperbaiki nilai suatu mata kuliah, maka yang dimasukkan dalam perhitungan adalah nilai yang terakhir, termasuk jika mendapat nilai E.