Skip to content

Cuti Akademik & Penyelesaian Studi

AKADEMIK

Izin berhenti sementara (cuti) diberikan karena alasan seperti keadaan ekonomi, sakit (keterangan Dokter/Rumah Sakit), tugas kantor, atau lainnya yang bisa dipertimbagkan.

Pengajuan cuti dilakukan dengan mengisi form (menu berhenti studi) pada aplikasi Satu Untan (Siakad Cloud) dan telah mendapat peretujuan dari dosen PA.

Pengajuan cuti dilakukan di awal semester (yang diajukan cutinya) bersamaan dengan masa pendaftaran ulang pada semester bersangkutan, yang selanjutnya diverifikasi oleh dosen PA dan Wadek I.

Izin Cuti Akademik diberikan paling banyak 4 (empat) semester selama kuliah baik berturut-turut maupun terpisah.

Cuti Akademik tetap dihtung sebagai masa studi, sehingga tidak ada penambahan semester di akhir masa studi, ini berkaitan dengan masa berlaku PIN, karena masa berlaku PIN bersamaan dengan habisnya masa studi, sehingga jika tidak selesai pada akhir masa studi maka PIN akan dikembalikan (hangus).

Cuti Akademik tidak diberikan kepada mahasiswa yang diskors dan/atau yang berada pada semester akhir dan terancam drop-out.

Untuk pengantifan kembali setelah cuti mahasiswa bisa daftar langsung (dalam masa daftar ulang) dengan menunjukkan bukti cuti (di bagian keuangan).

Jumlah mata kuliah (sks) yang dapat diambil setelah menjalani Cuti sesuai IP semester sebelumnya.

AKADEMIK

Mahasiswa dinyatakan dapat menyelesaikan studi apabila memenuhi standar minimal beban studi yang berlaku di masing-masing Prodi.

IPK minimal 2,00, nilai D maksimal 3 (tiga) mata kuliah dan tidak ada nilai E.

Nilai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) minimal C dan nilai D untuk Mata Kuliah Keahlian (MKK) maksimal 1 (satu) mata kuliah.

Masa Studi yang ditempuh untuk S1 maksimum 7 (tujuh) tahun (14 semester).

Lulus Ujian Komprehensif/Skripsi.