Skip to the content
Cuti Akademik
- Izin berhenti sementara (cuti) diberikan karena alasan yang sah seperti :
- kondisi ekonomi
- sakit, sesuai dengan keterangan dokter/rumah sakit
- Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada dekan, dengan melampirkan rekomendasi dari dosen pembimbing akademik.
- Izin cuti akademik diberikan paling banyak 4 (empat) semester dan hanya 1 (satu) kali
- Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi
- Mahasiswa tidak perlu mendaftar ulang selama cuti akademik
- Cuti akademik tidak diberikan kepada mahasiswa yang diskors dan atau yang akan diberhentikan (drop-out)
- Jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang dapat diambil oleh mahasiswa setelah menjalani cuti akademik sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) SKS.
Ketentuan Penyelesaian Studi
- Mahasiswa dinyatakan dapat menyelesaikan studi apabila memenuhi standar minimal beban studi yang berlaku di masing-masing prodi.
- IPK minimal 2,00; nilai D maksimal 3 (tiga) mata kuliah dan tidak ada nilai E
- Masa studi yang ditempuh maksimum 7 (tujuh) tahun (14 semester), tanpa memperhitungkan cuti akademik
- Lulus ujian komprehensif/skripsi.