Cuti Akademik dan Penyelesaian Studi

Cuti Akademik

  • Izin berhenti sementara (cuti) diberikan karena alasan yang sah seperti :
    • kondisi ekonomi
    • sakit, sesuai dengan keterangan dokter/rumah sakit
  • Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada dekan, dengan melampirkan rekomendasi dari dosen pembimbing akademik.
  • Izin cuti akademik diberikan paling banyak 4 (empat) semester dan hanya 1 (satu) kali
  • Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi
  • Mahasiswa tidak perlu mendaftar ulang selama cuti akademik
  • Cuti akademik tidak diberikan kepada mahasiswa yang diskors dan atau yang akan diberhentikan (drop-out)
  • Jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang dapat diambil oleh mahasiswa setelah menjalani cuti akademik sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) SKS.


Ketentuan Penyelesaian Studi

  • Mahasiswa dinyatakan dapat menyelesaikan studi apabila memenuhi standar minimal beban studi yang berlaku di masing-masing prodi.
  • IPK minimal 2,00; nilai D maksimal 3 (tiga) mata kuliah dan tidak ada nilai E
  • Masa studi yang ditempuh maksimum 7 (tujuh) tahun (14 semester), tanpa memperhitungkan cuti akademik
  • Lulus ujian komprehensif/skripsi.