Pembimbing Akademik ditunjuk oleh ketua Program Studi pada semester 1 (satu).
Tugas Pembimbing Akademik
- Membantu mahasiswa dalam menentukan rencana studi untuk memilih mata kuliah yang akan ditempuh pada semester berikutnya.
- Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya kredit yang diambil dengan berpedoman pada ketentuan beban studi.
- Mengesahkan lembar isian rencana studi (LIRS) dan laporan kemajuan studi (LKS).
- Membantu mahasiswa untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi baik masalah akademik, administrasi, maupun masalah lainnya berkaitan dengan kemajuan studi.
- Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam rangka penyelesaian studi.
- Untuk memperlancar proses konsultasi dan bimbingan, pembimbing akademik diwajibkan menetapkan jadwal konsultasi/ bimbingan, dan menginformasikannya kepada mahasiswa yang dibimbing.