Pembimbing Akademik

Pembimbing Akademik ditunjuk oleh ketua Program Studi pada semester 1 (satu).

Tugas Pembimbing Akademik

  1. Membantu mahasiswa dalam menentukan rencana studi untuk memilih mata kuliah yang akan ditempuh pada semester berikutnya.
  2. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya kredit yang diambil dengan berpedoman pada ketentuan beban studi.
  3. Mengesahkan lembar isian rencana studi (LIRS) dan laporan kemajuan studi (LKS).
  4. Membantu mahasiswa untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi baik masalah akademik, administrasi, maupun masalah lainnya berkaitan dengan kemajuan studi.
  5. Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam rangka penyelesaian studi.
  6. Untuk memperlancar proses konsultasi dan bimbingan, pembimbing akademik diwajibkan menetapkan jadwal konsultasi/ bimbingan, dan menginformasikannya kepada mahasiswa yang dibimbing.